tag:blogger.com,1999:blog-3609643199889964762024-03-16T07:01:37.398+07:00Rumah LadangRumahnya Orang LadangJUNAEDIhttp://www.blogger.com/profile/12337752638782792371noreply@blogger.comBlogger103125tag:blogger.com,1999:blog-360964319988996476.post-22914629481617495672019-06-26T07:18:00.000+07:002024-03-07T22:55:51.712+07:00Wakil Wali Kota Jakut: Sellha Ditabrak Pemotor yang Lawan Arus<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><img border="0" data-original-height="440" data-original-width="780" height="360" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh_5B0q_o_xXk2_a576oTxMikB5KxtpjeRRGoVnrhyphenhyphen8zPy7ov5Ebq7anpbKpQZjaAwXqAYMzeZCeP6pYF4xCIT6rFJJkNQRJ7_GKQw21LLbLQTtukqIDcZy0h0O314BlTn34jlLPV_A9yLY/s640/9de1a5b6-8fd1-4ae9-a9cf-e1f514154400_169.jpeg" width="640" /></div><div style="text-align: justify;"><b><br /></b></div><div style="text-align: justify;"><b>GELORA.CO</b> - Sellha Purba, petugas PPSU yang ditabrak motor sudah siuman setelah menjalani operasi. Ternyata, Sellha ditabrak pemotor yang berkendara melawan arus.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">"Lokasi kejadiannya di depan Mall Kelapa Gading 3 sekitar jam 5.30 pagi. Tapi penabraknya ini sebenarnya melawan arus," kata Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim, usai menjenguk korban di RSUD Koja Jakarta Utara, Selasa (25/6/2019).</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Dilansir Antara, pihak keluarga menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya kepada aparat kepolisian. Ali mengatakan seluruh biaya tindakan medis maupun perawatan nantinya ditanggung melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Direktur Utama RSUP Koja, Ida Bagus Nyoman Banjar menambahkan, Sellha didiagnosa mengalami cedera kepala sedang yang ditandai dengan pendarahan. </div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Sebelumnya, Sellha menjalani operasi akibat pendarahan di otak. Sekretaris Kelurahan Kelapa Gading Timur Yeny Fisdiyanti mengatakan Sellha menjalani operasi pada Selasa siang, pukul 13.30 WIB, selesai operasi pada pukul 17.40 WIB. Kondisi Sellha saat ini sudah mulai membaik.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">"Sudah sadar, tapi masih dalam pengaruh obat," kata Yeny dalam keterangan kepada detikcom.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Setelah menjalani operasi, Sellha kemudian dipindahkan ke ruang HCU. Saat ini Sellha kondisinya sudah sadar.[<a href="https://news.detik.com/berita/d-4600238/wakil-wali-kota-jakut-sellha-ditabrak-pemotor-yang-lawan-arus?tag_from=wp_cb_mostPopular_list&_ga=2.19902392.1226647527.1557491542-1900580650.1553571958">dtk</a>]</div>JUNAEDIhttp://www.blogger.com/profile/12337752638782792371noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-360964319988996476.post-58904911217753817902019-06-26T07:08:00.000+07:002024-03-07T22:55:51.739+07:00Pergub Buatan Ahok Bikin Anies Sebel<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><img border="0" data-original-height="320" data-original-width="650" height="314" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjRwgBLsNuUFXWz2O8ZUKFVEF4dsM3zHeWqPuNeTxv1yj8XkDr0PXAV5Rq9OMGq9KPt7U6nwBa6JwmXfjXXSNYLb0-uzE2eyKhz84I0c65DSwJkZMleK8A1lPEx5Yyxs8dwxZMptxF22xd6/s640/480390_05140826062019_anies_reklamasi.jpg" width="640" /></div><div style="text-align: justify;"><b><br /></b></div><div style="text-align: justify;"><b>GELORA.CO</b> - Peraturan gubernur (Pergub) DKI yang dibuat semasa pemerintahan Basuki Tjahaja Purnama membuat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kesal. </div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Anies menyebut bahwa Pergub 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) Pulau C, D dan E telah membuatnya tidak leluasa bergerak. Sehingga, mau tidak mau, dia harus menerbitkan 932 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pulau Reklamasi, Teluk Jakarta. </div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">"Menurut saya yang mengerjakan ini semua cerdik, serius. Dan itu semua dikerjakan dikebut sebelum saya mulai kerja. Ini yang bikin sebel," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (25/6). </div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Anies menyebutkan, dalam Pergub 206 tersebut, Ahok melakukan perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemprov DKI dengan pengembang pulau reklamasi. </div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">"Dan kemudian khusus untuk kasus reklamasi, Pemda DKI itu punya posisi yang berbeda sekali. Dalam semua urusan di Jakarta Pemprov itu sebagai regulator ya, dalam urusan reklamasi Pemprov itu jadi apa?" ujar Anies seperti dikutip RMOLJakarta. </div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Anies mengungkapkan, 932 bangunan yang telah berdiri di lahan reklamasi, tidak bisa begitu saja dibongkar. Sebab pembangunan itu telah sesuai dengan Panduan Rancang Kota (PRK) yang terdapat dalam Pergub 206. </div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">"Ada satu prinsip hukum tata ruang, bahkan ketentuan itu tidak bisa dilaksanakan berlaku surut. Kan ada PRK Pergub 206, mereka membangun mengikuti PRK. Kalau mengikuti PRK, dia mengikuti ketentuan. Yang bisa dibongkar bila tidak mengikuti ketentuan tata kota," tutup Anies. [<a href="https://nusantara.rmol.id/read/2019/06/26/393977/pergub-buatan-ahok-bikin-anies-sebel">rmol</a>]</div>JUNAEDIhttp://www.blogger.com/profile/12337752638782792371noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-360964319988996476.post-69555666543162682282019-06-26T07:05:00.000+07:002024-03-07T22:55:51.764+07:00MK Bertanggung Jawab Pastikan Proses Pilpres Jujur<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjl0rAlAY9ajq3eU8LlX7CQogID7d8Mt66zFLUmOwfk8eP2rtZFBDkSwEFcafndm-5jRewe7OAqiaB7Xe-NEoXUMvo0IEQKGbLDJr621EPAYBt70c9Yhg9rKfCa7tOxA6kIbebNAeaafbkW/s1600/844159_04460126062019_gedung_mk.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="320" data-original-width="650" height="314" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjl0rAlAY9ajq3eU8LlX7CQogID7d8Mt66zFLUmOwfk8eP2rtZFBDkSwEFcafndm-5jRewe7OAqiaB7Xe-NEoXUMvo0IEQKGbLDJr621EPAYBt70c9Yhg9rKfCa7tOxA6kIbebNAeaafbkW/s640/844159_04460126062019_gedung_mk.jpg" width="640" /></a></div><div style="text-align: justify;"><b><br /></b></div><div style="text-align: justify;"><b>GELORA.CO</b> - Mahkamah Konstitusi (MK) harus konsisten dalam memposisikan diri sebagai pengawal konstitusi. Sementara khusus dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), MK adalah pengawal kedaulatan rakyat.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Begitu kata Staf Pengajar Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta Padang, Miko Kamal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/6).</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Atas alasan itu, kata Miko, pendapat ahli yang menyatakan bahwa wewenang MK sebatas dalam menghitung surat suara merupakan pendapat yang sangat merendahkan harkat dan martabat MK sebagai sebagai salah satu lembaga negara terhormat.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">“Sebab, MK bertanggung jawab memastikan rangkaian proses pemilihan pemimpin yang akan menjalankan mesin governance itu berjalan secara jujur dan adil dan/atau tanpa kecurangan,” tegasnya.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Sebagai pengawal kedaulatan rakyat, para hakim MK tentu paham bahwa mereka bertanggung jawab mendalami setiap kecurangan yang dimajukan oleh pihak yang merasa dicurangi. Pasalnya, kecurangan sesungguhnya adalah pengkhianatan atas kedaulatan rakyat, bukan sebatas khianat pada lawan politik. </div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">MK, sambungnya, juga tentu paham bahwa tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) hanya akan mewujud bila pihak yang akan menjalankan pemerintahan itu terpilih melalui proses yang jujur atau tidak melakukan kecurangan.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">“Sebaliknya, input yang berasal dari proses yang buruk akan menghasilkan sesuatu yang buruk pula (garbage in, garbage out),” terangnya.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Lebih lanjut, Miko menilai bahwa dari jalannya persidangan di MK, dirinya berkesimpulan beberapa dugaan kecurangan dan ketidakjujuran pelaksanaan pemilu memang benar terjadi. Untuk itu, masalah ketidakjujuran harus menjadi perhatian khusus MK dalam memutus perkara.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">“Ketidakjujuran pelaksanaan pemilu dapat dilihat dari dua sisi, yaitu sisi penyelenggara pemilu dan sisi peserta pemilu,” terangnya.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">“Saya menghimbau Mahkamah untuk membuat keputusan yang seadil-adilnya dengan menjadikan prinsip kejujuran sebagai acuan utama,” pungkas Miko. [<a href="https://politik.rmol.id/read/2019/06/26/393975/mk-bertanggung-jawab-pastikan-proses-pilpres-jujur">rmol</a>]</div>JUNAEDIhttp://www.blogger.com/profile/12337752638782792371noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-360964319988996476.post-86037681327645683312019-06-26T07:01:00.000+07:002024-03-07T22:55:51.789+07:00Pakar: Putusan MK Sudah Selesai!<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><img border="0" data-original-height="320" data-original-width="650" height="314" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjxpzW9lwaKafyVAVA6xhGf0IMk7I96r-usgYK5DGRhy96-SIuudEBkb9FMYNPLKfJjBdu-twQ6yHANXHU7pol2KdfRbp10xflXaTcHGUl1G5TxcDXy-LPOSt39TLOdnVuBU8adlwPA6tSF/s640/45316_04185626062019_refly_harun.jpg" width="640" /></div><div style="text-align: justify;"><b><br /></b></div><div style="text-align: justify;"><b>GELORA.CO</b> - Sidang pemeriksaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 telah selesai dilakukan. Kini publik tinggal menunggu hasil keputusan dari majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) atas fakta-fakta yang terungkap di persidangan.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Pakar hukum tata negara, Refly Harun menilai pembahasan mengenai putusan MK hanya akan sia-sia saat ini. Nilai pembahasan itu, sambungnya, sebatas perdebatan atau diskusi semata. </div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">“Apapun yang kita bahas soal putusan MK, hanya akan bernilai perdebatan atau diskusi saja. Hakim MK sendiri pasti sudah memutuskan kemarin,” tegasnya dalam akun Twitter pribadi, Selasa (25/6).</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Menurutnya, hakim MK sudah pada putusan yang bulat dalam menimbang keterangan para saksi yang dihadirkan oleh kubu Prabowo-Sandi sebagai pemohon, maupun KPU sebagai termohon dan kubu Jokowi-Maruf sebagai terkait.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Hal itu terbukti dengan langkah majelis hakim MK yang mempercepat pengumuman. Dari sebelumnya di target tanggal 28 Juni, pengumuman hasil sengketa Pilpres 2019 dimajukan jadi 29 Juni.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">“Artinya putusan sudah done!,” pungkasnya. [<a href="https://politik.rmol.id/read/2019/06/26/393974/pakar-putusan-mk-sudah-selesai">rmol</a>]</div>JUNAEDIhttp://www.blogger.com/profile/12337752638782792371noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-360964319988996476.post-83607775804757170342019-06-26T07:00:00.000+07:002024-03-07T22:55:51.819+07:00BW: Keterangan Anas 02 Dan Anas 01 Sama<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><img border="0" data-original-height="320" data-original-width="650" height="314" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiLvbDRyYxz-c8RdTK55aWIlNdTWAxjWJIVWk6lZWEB5z3yd9M66u8Pd02sA-lblVVpsX6PulbOxxagm2nhG09mfOahsdA16v0rp9Hsk8fVQrdxdWyEWfurF6GO4WKZ51DIpHHlHg5GbUph/s640/11912_03451926062019_bw.jpg" width="640" /></div><div style="text-align: justify;"><b><br /></b></div><div style="text-align: justify;"><b>GELORA.CO</b> - Saksi yang dihadirkan kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Hairul Anas sempat menjadi sorotan publik. Pasalnya dia mengungkap mengenai adanya dugaan pemufakatan curang dalam Training of Trainers (ToT) saksi pasangan Joko Widodo-Maruf Amin.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Disebutkan Anas bahwa Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta agar aparat tidak netral. Selain itu, Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Hasto Kristiyanto juga disebut Anas meminta tim sukses untuk memberi label radikal pada pendukung 02.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto menilai ada kesamaan antara keterangan yang diberikan Anas dengan saksi yang dihadirkan kubu Jokowi-Maruf sebagai pihak terkait, Anas Nasikin. </div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">“Setelah mendengar kesaksian Hairul Anas (Anas 02) dan mendengarkan keterangan saksi Anas Nasikin (Anas 01) ternyata tidak ada perbedaan,” tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (25/6).</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Dia menguraikan bahwa Kesaksian Anas 02 telah dibenarkan dan diamini oleh Anas 01. Salah satunya mengenai materi yang ditampilkan dalam ToT saksi Jokowi-Maruf.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">“Di antaranya tentang power point yang berjudul “Kecurangan adalah Bagian Dari Demokrasi” beserta isi isi power point lainnya,” ujar mantan wakil ketua KPK itu.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Sementara persamaan kedua adalah kesaksian bahwa ToT turut dihadiri sejumlah tokoh, seperti Presiden RI Joko Widodo, Kepala KSP Moeldoko, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Sekjen PDIP dan anggota DPR Hasto.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">“Termasuk komisioner KPU, Bawaslu RI dan DKPP,” tegasnya. [<a href="https://politik.rmol.id/read/2019/06/26/393972/bw-keterangan-anas-02-dan-anas-01-sama">rmol</a>]</div>JUNAEDIhttp://www.blogger.com/profile/12337752638782792371noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-360964319988996476.post-6914805525527501582019-06-26T04:51:00.000+07:002024-03-07T22:55:51.847+07:00Wajar Anies Dapat Sorotan Publik<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><img border="0" data-original-height="320" data-original-width="650" height="314" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi0oJeiELznZpjJcXNSrYyzvpi3-ZswE47cuS9bBBhO1sxPglN-7jfPrj4zgXznaCg5N4SZTUdDLyl64UpFJIFdzZcb5Ic88YQbIu8GoPu9V_ZEYiptfIEygDZbqfIaF5Kpc1Y9BhVjpSCS/s640/298583_03225826062019_anies_rmol_oke.jpg" width="640" /></div><div style="text-align: justify;"><b><br /></b></div><div style="text-align: justify;"><b>GELORA.CO</b> - Sorotan publik terhadap tingkah dan kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merupakan hal yang wajar. Termasuk saat publik ramai memperbincangkan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pulau Reklamasi </div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Pengamat poltik yang juga peneliti, Rully Akbar menjelaskan bahwa DKI merupakan ibukota negara, sehingga apapun yang terjadi akan tersiar hingga ke pelosok negeri.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Selain itu, Anies juga merupakan salah satu tokoh yang digadang-gadang akan menjadi calon pemimpin Indonesia di tahun 2024. Atas alasan itu, dia menilai serangan-serangan komentar yang dialamatkan kepada Anies sebagai hal yang lumrah.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">“Anies digadang-gadang sebagai the next calon presiden di Pemilu 2024. Sebagai politisi, wajar Anies mendapatkan serangan dari berbagai pihak,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (25/6).</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Menurutnya, Anies harus bisa memanfaatkan sorotan publik dan media tersebut dengan terus bekerja baik dalam membangun Ibukota Jakarta hingga 2022.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Namun demikian, dia juga mewanti-wanti agar Anies berhati-hati dalam membuat kebijakan, sehingga tidak menimbulkan kontroversi yang merugikan bagi popularitasnya.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">“Jadi akan ber-impact (dampak) terhadap keterpilihan dia atau popularitas. Kalau dampaknya baik, berarti Anies akan mendulangi pada 2024 nanti,” tutupnya. [<a href="https://nusantara.rmol.id/read/2019/06/26/393971/wajar-anies-dapat-sorotan-publik">rmol</a>]</div>JUNAEDIhttp://www.blogger.com/profile/12337752638782792371noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-360964319988996476.post-87615334499232168582019-06-26T04:49:00.000+07:002024-03-07T22:55:51.882+07:00Temuan DPT “Siluman” Cukup Untuk Batalkan Pelaksanaan Pilpres<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><img border="0" data-original-height="320" data-original-width="650" height="314" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiFOL236cEe87NLr-vmSUSphWOrurpHqtE2xbmoCPo84tBOuEvqoxQHqCo3B2By7R2C1xMUg-NTWeReESne3VUV7N-Hz2J4N28ulVyxvdYvZuSiY1WrENkjbpCsfL7RIV7A1Ffb8IOD-TYd/s640/740511_03040626062019_idham_amiruddin.jpg" width="640" /></div><div style="text-align: justify;"><b><br /></b></div><div style="text-align: justify;"><b>GELORA.CO</b> - Sebanyak 22 juta daftar pemilih tetap (DPT) tidak jelas atau “siluman” diungkap dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK).</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Adalah Idham Amiruddin, saksi yang dihadirkan kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai pemohon dalam kasus ini, yang mengungkap temuan tersebut.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">“Berdasarkan keterangan saksi Idham Amiruddin telah ditemukan 22 juta DPT siluman dalam bentuk NIK rekayasa, pemilih ganda dan pemilih di bawah umur,” katan Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/6).</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Mantan wakil ketua KPK itu menjelaskan pihak pemohon telah berkali kali mengajukan protes dan keberatan terhadap adanya temuan DPT siluman tersebut. Namun KPU, yang dalam sidang bertindak sebagai termohon, tidak pernah melakukan perbaikan yang serius terhadap DPT bermasalah tersebut.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">“Pemohon juga telah melaporkan soal DPT Siluman tersebut ke Bawaslu RI, namun laporan tersebut tidak pernah ditindaklanjuti,” sambung pria yang akrab disapa BW itu.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Seharusnya, sambung BW, tidak jelasnya DPT sudah cukup bagi majelis hakim MK untuk mengabulkan gugatan pihaknya. Sebab, MK juga pernah melakukan pembatalan Pilkada Sampang dan Maluku Utara di tahun 2018 dengan alasan ketidakjelasan DPT.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">“Tidak jelasnya DPT, sebenarnya telah cukup menjadi alasan bagi majelis hakim MK untuk membatalkan pelaksanaan Pilpres 2019,” pungkasnya. [<a href="https://politik.rmol.id/read/2019/06/26/393970/temuan-dpt-siluman-cukup-untuk-batalkan-pelaksanaan-pilpres">rmol</a>]</div>JUNAEDIhttp://www.blogger.com/profile/12337752638782792371noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-360964319988996476.post-70943454824055600262019-06-26T04:48:00.000+07:002024-03-07T22:55:51.906+07:00Marzuki Darusman Diminta Bantu Ungkap Rusuh 21 Dan 22 Mei<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><img border="0" data-original-height="320" data-original-width="650" height="314" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhTR3nbJJL0hp0TXh_j2JRCOf42qAe-RgbLB9RCdRSVO3uCzmzjQzUXlQczMMGiOD6_149dBwucn4StUkBffu5LHKdChQuZqmddNvWM8pscFU4FLJC4Tc0VqlB087JqNven3NdzJrXbdAcJ/s640/76940_02235426062019_rusuh.jpg" width="640" /></div><div style="text-align: justify;"><b><br /></b></div><div style="text-align: justify;"><b>GELORA.CO</b> - Pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TPGF) untuk mengungkap kematian 527 petugas pemilu dan sembilan orang dalam rusuh 21 dan 22 mei kembali disuarakan.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Gerakan Pita Kuning Kolaborasi Milenial Nusantara (KMN) bahkan berniat untuk menemui mantan Ketua Komnas HAM, Marzuki Darusman untuk mendukung pembentukan TGPF tersebut. </div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Bagi mereka TPGF meninggalnya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) penting dibentuk karena Tim Pengawas Pemilu yang dibentuk Komnas HAM tidak cukup efektif untuk melakukan penyelidikan.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Dalam keterangan tertulis yang diterima, Gerakan Pita Kuning KMN juga menyatakan dukungan kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu yang mendesak agar ada pengusutan secara tuntas atas kasus kematian sembilan orang dalam rusuh 21 dan 22 Mei. </div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Apalagi, sampai detik ini belum ada kejelasan bagaimana dan siapa pelaku pembunuhan tersebut. Untuk itu, KMN mengusulkan adanya pembentukan Tim Independen untuk mengungkap kematian.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Sementara mengenai rencana menemui Marzuki Darusman bertujuan untuk meminta mantan Jaksa Agung itu untuk bergabung dalam penyelidikan korban rusuh.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Selain menemui Marzuki Darusman, KMN juga akan menemui tokoh-tokoh nasional lain seperti Din Syamsuddin, Hariman Siregar, dan Suripto. Termasuk tokoh-tokoh agama dan tokoh-tokoh kampus. [<a href="https://politik.rmol.id/read/2019/06/26/393968/marzuki-darusman-diminta-bantu-ungkap-rusuh-21-dan-22-mei">rmol</a>]</div>JUNAEDIhttp://www.blogger.com/profile/12337752638782792371noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-360964319988996476.post-65497216000717116572019-06-26T04:46:00.000+07:002024-03-07T22:55:51.933+07:00Dikunjungi Elite PAN, Sandi Optimis Gapai Hasil Terbaik<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><img border="0" data-original-height="320" data-original-width="650" height="314" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEimXrYsHVsvkxZ2M7aMG2P3sCTEXGypzwePYRdpYKEhtljbRmuhL_bXdTPVZyzQy4pMZyXYT2-XB9NvLCshahv0GeuX0gM9oXcn9B3IDEFr6-E8dUnkX0aWV6Oar1K8WY8UY2leEBBQbyfz/s640/693920_01562026062019_sandi_pan.jpg" width="640" /></div><div style="text-align: justify;"><b><br /></b></div><div style="text-align: justify;"><b>GELORA.CO</b> - Segenap elite Partai Amanat Nasional (PAN) berkunjung ke kediaman calon wakil presiden Sandiaga Uno pada Selasa (25/6). Romongan ini dipimpin langsung oleh Ketua Umum Zulkifli Hasan dan Sekjen Eddy Soeparno.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">“Malam ini di kediaman saya kedatangan para pimpinan Partai Amanat Nasional (PAN), salah satu partai Koalisi Adil Makmur,” kata Sandi dalam akun Twitter pribadinya.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Pertemuan ini, kata Sandi, sebatas untuk melakukan koordinasi jelang pengumuman hasil sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Termasuk untuk salin bertukar pikiran mengenai kondisi politik terkini di tanah air. </div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">“Kami percaya bahwa tidak ada perjuangan yang sia-sia. Meski harus menempuh banyak rintangan, kami optimis akan menggapai hasil yang baik,” tegasnya.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Mantan wakil gubernur DKI Jakarta itu menegaskan bahwa dirinya bersama calon presiden Prabowo Subianto dan partai koalisi akan terus berjuang untuk seluruh rakyat.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">“Untuk Indonesia yang lebih baik, yakni Indonesia yang adil, makmur, serta baldatun toyyibatun warobbun ghofur,” sambungnya.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Atas alasan tersebut, Sandi meminta kepada para pendukung dan relawan untuk terus bersemangat dalam memperjuangkan kebenaran dan keadilan.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">“Kita kawal terus proses demokrasi ini. Kita pastikan keadilan hadir di negeri ini dan untuk seluruh rakyatnya,” pungkasnya. [<a href="https://politik.rmol.id/read/2019/06/26/393967/dikunjungi-elite-pan-sandi-optimis-gapai-hasil-terbaik">rmol</a>]</div>JUNAEDIhttp://www.blogger.com/profile/12337752638782792371noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-360964319988996476.post-54637521735893286112019-06-26T02:59:00.000+07:002024-03-07T22:55:51.961+07:00BW: Kesaksian Jaswar Koto Belum Terbantahkan<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh4xUBDh2TbTH6ts6RJVL_dvDdi_XCTwmchJ9_AE-fCdW5yFAcpzoRw2Vu5g2ME3v7raQ28F5V28hGNpgGWsIA3-bciwh5abepbAkg_tCWGHaZ7tefRPX1ASoiOuooq_U9PrG73Atgr7aG9/s1600/nvadabd.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="720" data-original-width="1280" height="360" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh4xUBDh2TbTH6ts6RJVL_dvDdi_XCTwmchJ9_AE-fCdW5yFAcpzoRw2Vu5g2ME3v7raQ28F5V28hGNpgGWsIA3-bciwh5abepbAkg_tCWGHaZ7tefRPX1ASoiOuooq_U9PrG73Atgr7aG9/s640/nvadabd.jpg" width="640" /></a></div><div style="text-align: justify;"><b><br /></b></div><div style="text-align: justify;"><b>GELORA.CO </b>- Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno optimistis menatap hasil putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang akan diumumkan pada Kamis (27/6) mendatang.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Rasa percaya diri itu didasari dengan keterangan saksi ahli yang mereka hadirkan, Jazwar Koto. Dalam persidangan Jazwar menguraikan mengenai adanya angka penggelembungan 22 juta suara. Jazwar menjelaskan hal tersebut secara saintifik berdasarkan digital forensik.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Menurut Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, keterangan Jazwar tersebut belum terbantahkan dalam sidang, baik itu oleh saksi yang dihadirkan KPU sebagai termohon, maupun kubu Jokowi-Maruf sebagai pihak terkait.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">“Sama sekali tidak dideligitimasi oleh termohon/KPU maupun terkait/paslon 01,” tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (25/6).</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Menurutnya, yang dipersoalkan terhadap Prof Jazwar Koto sebatas sertifikat keahlian. Padahal, Jazwar telah menulis 20 buku dan 200 jurnal internasional.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Tidak hanya itu, Jazwar juga ,emegang hak patent (patent holder), penemu, dan pemberi sertifikat finger print dan eye print.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">“Termasuk menjadi Direktur IT di sebuah perusahaan yang disegani di Jepang,” kata mantan komisioner KPK itu.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">BW, sapaan akrabnya menjelaskan jika mekanisme pembuktian dari keterangan Jazwar dilakukan secara manual, yaitu dengan mengadu C1 dengan C1, maka akan membutuhkan waktu yang lama.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">“Katakanlah pengecekan C1 dengan C1 membutuhkan waktu 1 menit sekali pengecekan, maka pengecekan tersebut akan memakan waktu sekitar 365 tahun dengan asumsi pemilihnya sekitar 192 juta pemilih,” terangnya.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">“Kalau pengecekannya didasarkan per TPS (dengan asumsi jumlah TPS 813.330 TPS) dan waktu pengecekan setiap TPS memakan waktu 30 menit, maka waktu yang dibutuhkan untuk pengecekan secara keseluruhan dapat memakan waktu sekitar 46 tahun lamanya,” pungkasnya. [<a href="https://politik.rmol.id/read/2019/06/26/393965/bw-kesaksian-jazwar-koto-belum-terbantahkan" target="_blank">md</a>]</div>JUNAEDIhttp://www.blogger.com/profile/12337752638782792371noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-360964319988996476.post-90032489197853970122019-06-26T02:57:00.000+07:002024-03-07T22:55:51.987+07:00Seharusnya Said Didu Jadi Saksi Ahli Pengungkap Dana Kampanye<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi8lZFw_4OmeRkRZM538LwKDlxF_6mRjS9Ol3-x-kqj7NtlBNT9RJsPrgLWKjuW3ywIby76scHwlBkccM1tI5bON8TUI4dBbHf3-qiZChD6Kw2yCgwPhIIFQyU_mcpW2kitPpTwA6LewK8h/s1600/vnnnadlb.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="393" data-original-width="700" height="358" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi8lZFw_4OmeRkRZM538LwKDlxF_6mRjS9Ol3-x-kqj7NtlBNT9RJsPrgLWKjuW3ywIby76scHwlBkccM1tI5bON8TUI4dBbHf3-qiZChD6Kw2yCgwPhIIFQyU_mcpW2kitPpTwA6LewK8h/s640/vnnnadlb.jpg" width="640" /></a></div><div style="text-align: justify;"><b><br /></b></div><div style="text-align: justify;"><b>GELORA.CO - </b>Kehadiran mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu sebagai saksi dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dirasa kurang tepat.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Pengamat hukum dari Universitas Andalas Pandang, Charles Simabura langkah Kuasa Hukum Prabowo-Sandi menempatkan Said Didu sebagai saksi yang berbicara mengenai anak perusahaan BUMN dan menyoal posisi calon presiden Maruf Amin kurang tepat.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Seharusnya, kata dia, Said Didu dijadikan saksi ahli dan berbicara mengenai dugaan pelanggaran dana kampanye. Sebab, dia pernah bekerja di pemerintahan, sehingga paham alur dana-dana yang diduga disalahgunakan. </div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Menurutnya, jika BPN menjadikan persoalan dana kampanye Jokowi-Maruf sebagai petitum, maka MK bisa memeriksa pelanggaran dana kampanye tersebut.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Isu ini, sambungnya, tentu akan menjadi hal baru sekaligus perdebatan seru jika dibawa ke MK. Sebab selama ini kejujuran dana kampanye hanya selesai di akuntan publik manakala dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). </div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">"Isu itu luar biasa bagi kita. Jadi kita berharap kalau itu dielaborasi, maka bisa jadi satu terobosan di MK ketika ada ada peserta pemilu yang terindikasi tidak jujur dalam laporan dana kampanye," tegasnya. </div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">"Artinya MK bisa saja memeriksa pelanggaran termasuk dana kampanye yang sampai sekarang diributkan orang di pilpres, pileg, pilkada dibawa ke MK," sambung Charles.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Menurutnya, dana kampanye bisa menjadi pintu masuk untuk menyebut ada kecurangan yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Apalagi, kubu Prabowo-Sandi kerap mempertanyakan lonjakan harta kekayaan Jokowi. </div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Jokowi, disebut mengalami lonjakan harta yang fantastis sebesar Rp 13.399.037.326. Hal itu ditilik dari Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang diumumkan tanggal 12 April 2019, di mana harta kekayaan berupa kas dan setara kas milik Jokowi hanya berjumlah Rp 6.109.234.704.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div><div style="text-align: justify;">Sementara pada 25 April 2019, disebutkan dana kampanye Jokowi dalam bentuk uang senilai Rp 19.508.272.030 dan bentuk barang Rp 25.000.000.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">“Ahli seharusnya bisa menjelaskan bagaimana implikasinya dana kampanye itu, tidak jujur dan segala macam," tandasnya. [<a href="https://politik.rmol.id/read/2019/06/26/393961/seharusnya-said-didu-jadi-saksi-ahli-pengungkap-dana-kampanye" target="_blank">md</a>]</div></div>JUNAEDIhttp://www.blogger.com/profile/12337752638782792371noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-360964319988996476.post-28665815765768900522019-06-26T00:34:00.000+07:002024-03-07T22:55:52.014+07:00Prinsip 'For The Truth & Justice' dan Kemuliaan Mahkamah Konstitusi Dipertaruhkan<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEha2A6D4PeJbRCvCJzf63bSBXOQavyOKmhTa9kXF-rdltXP4fSA2VdulcW5tHBXWCftN8p-1MwKcPYFqaLUKQJft8xfUyEP6Mg9gVtJehk0l2Ec9w7JPy_pgfhtWyKRP2AR-CRwS-8dn4nZ/s1600/dbah8ad8h9.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="393" data-original-width="700" height="358" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEha2A6D4PeJbRCvCJzf63bSBXOQavyOKmhTa9kXF-rdltXP4fSA2VdulcW5tHBXWCftN8p-1MwKcPYFqaLUKQJft8xfUyEP6Mg9gVtJehk0l2Ec9w7JPy_pgfhtWyKRP2AR-CRwS-8dn4nZ/s640/dbah8ad8h9.jpg" width="640"></a></div><div style="text-align: justify;"><br></div><div style="text-align: justify;"><b>GELORA.CO -</b> Jelang putusan sidang sengketa Pilpres 2019 pada Kamis (27/6/2019), Tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi memberikan tanggapan terkait sidang sengketa Pilpres 2019.</div><div style="text-align: justify;"><br></div><div style="text-align: justify;">Hal tersebut diungkapkan pada hari ini, Selasa (25/6/2019), sebelum keputusan sengketa Pilpres 2019 dibacakan.</div><div style="text-align: justify;"><br></div><div style="text-align: justify;">Tim Hukum BPN berharap, melalui putusannya hakim Mahkamah Konstitusi (MK) berlandasakan pada nilai-nilai kebenaran dan keadilan (the truth and justice) sesuai amanah UUD 1945.</div><div style="text-align: justify;"><br></div><div style="text-align: justify;">Sesuai jadwal, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar putusan sidang sengketa Pilpres 2019 pada Kamis (27/6/2019), mendatang.</div><div style="text-align: justify;"><br></div><div style="text-align: justify;">Berikut pernyataan lengkap Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi selengkapnya:</div><div style="text-align: justify;"><br></div><div style="text-align: justify;">1). Kami, kuasa hukum Paslon 02, Prabowo-Sandi dan rakyat Indonesia berharap Mahkamah Konstitusi (MK) mempertegas kemuliaannya melalui putusannya tanggal 27 Juni 2019. Yakni sebuah putusan yang berlandasakan pada nilai-nilai kebenaran dan keadilan (the truth and justice) sesuai dengan kesepakatan bansa dan mandate konstitusi dimana MK terikat pada UUD 1945 (periksa pasal 22E ayat 1 UUD 1945); </div><div style="text-align: justify;"><br></div><div style="text-align: justify;">2). MK harus menegakkan kebenaran dan keadilan secara utuh. Jika tidak, maka keputusan MK akan kehilangan legitimasi, karena tidak ada public trust di dalamnya. Akibatnya lebih jauh, bukan hanya tidak ada public trust, namun juga tidak akan ada public endorsement pada pemerintahan yang akan berjalan;</div><div style="text-align: justify;"><br></div><div style="text-align: justify;">3). Satu saja unsur yang menjadi landasan atau rujukan keputusan MK mengandung unsur kebohongan (terkait intergritas) dan kesalahan (terkait profesionalitas), -- misalnya dengan mempertimbangkan kesaksian ahli Prof Eddy Hiariej yang memberikan labelling buruk sebagai penjahat kemanusiaan kepada Le Duc Tho padahal Le Duc Tho (lahir di Nam Din Province pada 10 Oktober 1911) adalah Nobel Prize for Peace pada tahun 1973 meski ia akhirnya menolaknya—maka keputusan MK menjadi invalid;</div><div style="text-align: justify;"><br></div><div style="text-align: justify;">4). Kesaksian Prof. Jazwar Koto, PhD (saksi ahli 02) dalam persidangan tentang adanya angka penggelembungan 22 juta yang ia jelaskan secara saintifik berdasarkan digital forensic sama sekali tidak dideligitimasi oleh Termohon/KPU maupun Terkait/Paslon 01. Yang dipersoalkan terhadap Prof Jazwar Koto hanyalah soal sertifikat keahlian, padahal ia telah menulis 20 buku, 200 jurnal internasional, pemegang hak patent (patent holder), penemu dan pemberi sertifikat finger print dan eye print, serta menjadi Direktur IT di sebuah perusahaan yang disegani di Jepang.</div><div style="text-align: justify;"><br></div><div style="text-align: justify;">5). Terkait dengan kesaksian ahli Prof Jazwar Koto di persidangan yang tidak dibantah itu, dapat dibayangkan, jika mekanisme pembuktiannya dilakukan secara manual, mengadu C1 dengan C1 sungguh akan sangat membutuhkan waktu yang lama. Katakanlah pengecekan C1 dengan C1 membutuhkan waktu 1 menit sekali pengecekan, maka pengecekan tersebut akan memakan waktu sekitar 365 tahun dengan asumsi pemilihnya sekitar 192 juta pemilih. Atau kalau pengecekannya didasarkan per TPS ( dengan asumsi jumlah TPS 813.330 TPS) dan waktu pengecekan setiap TPS memakan waktu 30 menit maka waktu yang dibutuhkan untuk pengecekan secara keseluruhan dapat memakan waktu sekitar 46 tahun lamanya. </div><div style="text-align: justify;"><br></div><div style="text-align: justify;">6). Bahwa berdasarkan keterangan saksi Idham Amiruddin telah ditemukan 22 juta DPT siluman dalam bentuk NIK Rekayasa, pemilih ganda dan pemilih di bawah umur. Pemohon telah berkali-kali mengajukan protes dan keberatan terhadap adanya DPT Siluman ini, namun Termohon tidak pernah melakukan perbaikan yang serius terhadap DPT bermasalah tersebut. Pemohon juga telah melaporkan soal DPT Siluman tersebut ke Bawaslu RI namun laporan tersebut tidak pernah ditindaklanjuti. Tidak jelasnya DPT, sebenarnya telah cukup menjadi alasan bagi majelis hakim MK untuk membatalkan pelaksanaan Pilpres 2019 sebagaimana MK telah membatalkan Pilkada Sampang dan Maluku Utara Tahun 2018 karena ketidakjelasan DPT;</div><div style="text-align: justify;"><br></div><div style="text-align: justify;">7). Tidak adanya jaminan keamanan dan kehandalan terhadap system perhitungan suara KPU. Hal ini sangat nampak dari pemaparan yang disampaikan oleh saksi ahli dari termohon (KPU) maupun dari pemaparan komisioner KPU sendiri yang senantiasa “ngeles” (istilah “ngeles melulu” sempat juga diutarakan Majelis Hakim Suhartoyo dalam persidangan) ketika ditanya oleh Yang Mulia Hakim MK maupuan oleh pihak Pemohon perihal upaya-upaya perbaikan atau komparasi dalam rangka pembenahan system perhitungan suara di KPU, padahal UU ITE Pasal 15 ayat 1 ditegaskan bahwa penyelenggara system informasi dan IT wajib memenuhi standar keamanan dan kehandalan.</div><div style="text-align: justify;"><br></div><div style="text-align: justify;">8). Setelah mendengar kesaksian Hairul Anas ( Anas 02) dan mendengarkan keterangan saksi Anas Nasikin (Anas 01) ternyata tidak ada perbedaan. Kesaksian Anas 02 telah dibenarkan dan diamini oleh saksi Anas Nasihin (Anas 01), diantaranya tentang power point yang berjudul “Kecurangan adalah Bagian Dari Demokrasi” beserta isi isi power point lainnya. Kedua, bahwa dalam acara TOT tersebut dihadiri oleh petahana, Presiden RI Joko Widodo, Kepala KSP Moeldoko, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Sekjen PDIP dan anggota DPR Hasto, komisioner KPU, Bawaslu RI dan DKPP.</div><div style="text-align: justify;"><br></div><div style="text-align: justify;">9). Dalam persidangan juga terbukti, setelah dilakukan inzage/pemeriksaaan, ternyata Termohon tidak dapat membuktikan adanya C7 (daftar kehadiran). Ketidakadaan C7 sangat fatal terkait dengan kepastian atas hak pilih rakyat (daulat rakyat). Oleh karena Termohon/KPU tidak sanggup menghadirkan C7, Pemohon berharap MK memerintahkan Termohon/KPU menghadirkan C7 sejalan dengan semangat judicial activism. Sebab itu, dengan tidak dapat dibuktikannya siapa yang hadir memberikan suaranya dalam pemungutan suara di TPS, maka muncul pertanyaan suara itu suara siapa? Siapa yang melakukan pencoblosan?</div><div style="text-align: justify;"><br></div><div style="text-align: justify;">10). Bahwa terbukti juga sebagai fakta persidangan dimana Termohon/KPU membuat penetapan DPT (daftar Pemilih Tetap) tertanggal 21 Mei 2019, artinya penetapan KPU tersebut dibuat setelah Pemilu tanggal 17 April 2019. Tentu, ini sesuatu yang sangat aneh !!</div><div style="text-align: justify;"><br></div><div style="text-align: justify;">Jakarta, 25 Juni 2019</div><div style="text-align: justify;"><br></div><div style="text-align: justify;">Kuasa Hukum Pemohon (Prabowo-Sandi), </div><div style="text-align: justify;"><br></div><div style="text-align: justify;">Dr. Bambang Widjojanto.</div><div style="text-align: justify;"><br></div><div style="text-align: justify;">Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D. </div><div style="text-align: justify;"><br></div><div style="text-align: justify;">Teuku Nasrullah, S.H., M.H. </div><div style="text-align: justify;"><br></div><div style="text-align: justify;">TM. Luthfi Yazid, S.H., LL.M. </div><div style="text-align: justify;"><br></div><div style="text-align: justify;">Iwan Satriawan, S.H., M.CL., Ph.D. </div><div style="text-align: justify;"><br></div><div style="text-align: justify;">Iskandar Sonhadji, S.H. </div><div style="text-align: justify;"><br></div><div style="text-align: justify;">Dorel Almir, S.H., M.Kn. </div><div style="text-align: justify;"><br></div><div style="text-align: justify;">Zulfadli, S.H. (*)</div>JUNAEDIhttp://www.blogger.com/profile/12337752638782792371noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-360964319988996476.post-84999968381476992772019-06-26T00:27:00.000+07:002024-03-07T22:55:52.043+07:00Legitimasi MK Hilang Jika Tidak Utuh Tegakkan Keadilan<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg6o9OnPV0fNezykQ7Gi8uUfJzBKpN5ENkOQcejtCorGO3DOjN02ysIZlpqgxuAk1pP5we_Q8w4KkzbrOrDhu7AfODTxW5bj1GaFrT-mTqPFLRzX-BpvldVw3uyDKMwErSvDBO3s5qNHZYp/s1600/nvadnbbad.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="375" data-original-width="654" height="366" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg6o9OnPV0fNezykQ7Gi8uUfJzBKpN5ENkOQcejtCorGO3DOjN02ysIZlpqgxuAk1pP5we_Q8w4KkzbrOrDhu7AfODTxW5bj1GaFrT-mTqPFLRzX-BpvldVw3uyDKMwErSvDBO3s5qNHZYp/s640/nvadnbbad.jpg" width="640" /></a></div><div style="text-align: justify;"><b><br /></b></div><div style="text-align: justify;"><b>GELORA.CO -</b> Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang akan diumumkan pada 27 Juni nanti harus berlandaskan pada nilai-nilai kebenaran dan keadilan.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Begitu kata Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/6).</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Menurutnya, keputusan yang diambil sembilan majelis hakim MK harus bisa mempertegas kemuliaan MK sebagai pengawal konstitusi dan demokrasi.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">“MK harus menegakkan kebenaran dan keadilan secara utuh. Jika tidak, maka keputusan MK akan kehilangan legitimasi, karena tidak ada public trust di dalamnya,” tegas Bambang. </div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu juga mengingatkan, tidak hanya kepercayaan publik kepada MK yang akan hilang jika hukum tidak tegak, melainkan juga dukungan publik kepada pemerintahan selanjutnya yang akan menipis.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">BW, sapaan akrabnya, menilai jika ada satu saja rujukan keputusan MK yang mengandung unsur kebohongan dan kesalahan, maka keputusan yang diambil Anwar Usman cs menjadi invalid.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">“Misalnya dengan mempertimbangkan kesaksian ahli Prof Eddy Hiariej yang memberikan labelling buruk sebagai penjahat kemanusiaan kepada Le Duc Tho. Padahal Le Duc Tho (lahir di Nam Din Province pada 10 Oktober 1911) adalah Nobel Prize for Peace pada tahun 1973 meski ia akhirnya menolaknya,” tegas BW. [<a href="https://politik.rmol.id/read/2019/06/26/393960/legitimasi-mk-hilang-jika-tidak-utuh-tegakkan-keadilan" target="_blank">md</a>]</div>JUNAEDIhttp://www.blogger.com/profile/12337752638782792371noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-360964319988996476.post-76227885147537697632019-06-26T00:01:00.000+07:002024-03-07T22:55:52.068+07:00Akibat Kuliner Gukguk, Kota Asal Jokowi Dijuluki Neraka bagi Anjing<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgBh17RuOZPPEvxhsu4itGjl6zNUX7VNNpVqvO19qEW-fxy72VKroe5iU6y6VhizDBXLRdRScNwdHG6UJPy2EWrqbwktgjXwWintGSbK2I9gW6xD0MccrXO0R_FPAtclNT8dFe3tjIFoS_7/s1600/nnnnnnnnnbadambdmadb.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="254" data-original-width="451" height="360" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgBh17RuOZPPEvxhsu4itGjl6zNUX7VNNpVqvO19qEW-fxy72VKroe5iU6y6VhizDBXLRdRScNwdHG6UJPy2EWrqbwktgjXwWintGSbK2I9gW6xD0MccrXO0R_FPAtclNT8dFe3tjIFoS_7/s640/nnnnnnnnnbadambdmadb.jpg" width="640" /></a></div><div style="text-align: justify;"><b><br /></b></div><div style="text-align: justify;"><b>GELORA.CO -</b> Kota asal Presiden Joko Widodo atau Jokowi kini punya julukan baru. Aktivis pecinta satwa anjing dari koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) menjuluki Solo sebagai kota ‘neraka bagi anjing’.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Hal ini karena kuliner gukguk yang diolah dari daging anjing menjamur dan marak dijumpai di Kota Solo beberapa tahun terakhir. Menurut para aktivis, ribuan ekor anjing dibunuh setiap bulan untuk memasok kebutuhan resto-resto tersebut.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Praktek perdagangan daging anjing yang masif dan terang-terangan di Solo, Jawa Tengah, menjadikan kota ini disebut tak ramah bagi anjing. Disebutkan, sekitar 13.700 ekor anjing dibantai setiap bulan untuk memasok kebutuhan kuliner gukguk ini.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Aktivis perlindungan hewan DMFI mendesak ada tindakan tegas atas praktik itu. Namun Pemkot Solo mengaku tak bisa berbuat banyak karena tidak adanya regulasi.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Kuliner khas daging anjing itu memiliki menu bervariasi. Mulai dari tongseng, tengkleng, rica goreng, rica basah hingga sate.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Karena kuliner satu ini, kini banyak orang datang ke kota kelahiran Presiden Joko Widodo itu. Mereka datang khusus untuk menikmati aneka ragam kuliner gukguk.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Tak sulit untuk menemukan kuliner ini. Mulai dari warung besar hingga warung kaki lima biasa menjajakannya dengan harga murah meriah, berkisar antara Rp18 ribu – Rp 20 ribu per porsi.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Aktivis pecinta satwa anjing dari DMFI, Mustika, mengungkap hasil penyelidikan LSMnya selama ini. Mereka memperkirakan ada lebih dari 200 warung yang menyajikan daging anjing sekitar Solo dan Solo Raya yang meliputi Boyolali, Sragen dan Klaten.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">“Di daerah lain ada juga yang jual olahan daging anjing, tapi tidak selaris dan sebanyak di Solo,” katanya seperti dikutip ABC News, Senin(24/6).</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Sebagai perbandingan, kata Mustika, di Malang dan Surabaya tidak sampai 10 warung. Di Semarang LSM ini hanya menemukan 10 warung, di Karanganyar 21 warung.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">“Jadi Kota Solo ini memang gila sekali jualan daging anjingnya,” tuturnya.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Mustika mengaku telah mengamati kuliner gukguk di Solo sejak tahun 2011 sebelum akhirnya bergabung Dog Meat Free Indonesia tahun 2017. Sebagai pencinta satwa anjing dia mengaku sangat sedih menyaksikan masifnya perdagangan anjing di kota itu.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">“Warung ini sangat mudah ditemukan. Begitu masuk Kota Solo, di jalan raya besar sudah terlihat tuh, beberapa kilo dari setiap jalan pasti kita ketemu warung rica-rica anjing,” ujarnya.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">“Semua jualan terang-terangan. Spanduk mereka besar-besar dan bergambar anjing dengan tulisan menu rica-rica gukguk, tongseng basah, kering, dan sate atau daging anjing goreng,” tambahnya. [<a href="https://indonesiainside.id/lifestyle1/2019/06/24/akibat-kuliner-gukguk-kota-asal-jokowi-dijuluki-neraka-bagi-anjing/" target="_blank">ns</a>]</div>JUNAEDIhttp://www.blogger.com/profile/12337752638782792371noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-360964319988996476.post-58690682118299004062019-06-25T23:54:00.000+07:002024-03-07T22:55:52.093+07:00Sandiaga Bertemu Zulkifli Hasan, Bahas Perkembangan Sidang MK<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjVZElnbpKXT2klmfzffnvhPRhou6M4EEg4ThMjyVPaeRqzPQljiG5xAN2eOg5rwMv7V-HzI_Zp7oSj7Owam0ls8OdZr-8SVR1LRgGv2Fy_HSqucNs_WJ2Vhc49-cQKWkWbkJwsBBd5ACjc/s1600/7v8ah8dbbad.jpeg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="440" data-original-width="780" height="360" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjVZElnbpKXT2klmfzffnvhPRhou6M4EEg4ThMjyVPaeRqzPQljiG5xAN2eOg5rwMv7V-HzI_Zp7oSj7Owam0ls8OdZr-8SVR1LRgGv2Fy_HSqucNs_WJ2Vhc49-cQKWkWbkJwsBBd5ACjc/s640/7v8ah8dbbad.jpeg" width="640" /></a></div><div style="text-align: justify;"><b><br /></b></div><div style="text-align: justify;"><b>GELORA.CO -</b> Cawapres Sandiaga Uno bertemu dengan Ketum PAN Zulkifli Hasan. Keduanya membahas perkembangan sidang gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Momen pertemuan Sandiaga dan Zulkifli Hasan diunggah di akun Instagram @sandiuno, seperti dilihat detikcom, Selasa (25/6/2019). Zulkifli ditemani Sekjen PAN Eddy Soeparno, Waketum PAN Viva Yoga Mauladi, hingga Ketua DPP PAN Yandri Susanto.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">"Malam ini di kediaman, saya kedatangan para pimpinan Partai Amanat Nasional (PAN), salah satu partai Koalisi Adil Makmur, di antaranya Ketua Umum Zulkifli Hasan dan Sekjen Eddy Soeparno. Pertemuan kami pada malam hari ini semata-mata ialah untuk saling berkoordinasi, saling update dan bertukar pikiran. Kami percaya bahwa tidak ada perjuangan yang sia-sia. Meski harus menempuh banyak rintangan, kami optimis akan menggapai hasil yang baik," tulis Sandiaga. </div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Sandiaga menegaskan komitmennya untuk terus berjuang bersama rakyat. Dia berpesan kepada seluruh pendukung agar terus mengawal proses demokrasi.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">"Saya, Pak @prabowo, dan para anggota partai koalisi akan terus berjuang untuk seluruh rakyat dan untuk Indonesia yang lebih baik, yakni Indonesia yang adil, makmur, serta baldatun toyyibatun warobbun ghofur," ujarnya.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Sandiaga juga berpesan kepada para pendukung dan relawan untuk tetap semangat. Sandiaga meminta mereka tidak lelah memperjuangkan kebenaran dan keadilan. </div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">"Kita kawal terus proses demokrasi ini. Kita pastikan keadilan hadir di negeri ini dan untuk seluruh rakyatnya," ujarnya. </div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Dimintai konfirmasi, Sandiaga mengatakan pertemuan tersebut merupakan pertemuan rutin untuk bertukar pikiran dengan pimpinan partai koalisi. Mantan Wagub DKI Jakarta itu juga mengatakan seluruh anggota koalisi terus mengikuti perkembangan sidang gugatan Pilpres 2019 di MK. </div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">"Kami, Prabowo-Sandi terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan semua pimpinan partai Koalisi. Seluruh partai anggota Koalisi Adil Makmur pastinya mengikuti dengan cermat proses yang terjadi di Mahkamah Konstitusi. Karena itu penting di antara para pemimpin partai untuk saling update dan bertukar pikiran," ujarnya. [<a href="https://news.detik.com/berita/d-4600171/sandiaga-bertemu-zulkifli-hasan-bahas-perkembangan-sidang-mk?tag_from=news_mostpop" target="_blank">dtk</a>]</div>JUNAEDIhttp://www.blogger.com/profile/12337752638782792371noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-360964319988996476.post-83456989714958805302019-06-25T23:48:00.000+07:002024-03-07T22:55:52.120+07:00Usut 527 Petugas KPPS Meninggal, KMN Desak Komnas HAM Bentuk TGPF Independen<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgoQqxzli3OTW0tROolB6ig3g1oSW2808vwzlOzZ2c1YmCtQpG9HjZkugus-jHABUb8WW10aA03iX9Uw7jkdf0LYlRhXkdPy14gemeuOn8OWYLcZW0TFoIW8K_shm_C2-15mcC0Fg4mL_Gt/s1600/8dbaj90bad.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="543" data-original-width="850" height="408" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgoQqxzli3OTW0tROolB6ig3g1oSW2808vwzlOzZ2c1YmCtQpG9HjZkugus-jHABUb8WW10aA03iX9Uw7jkdf0LYlRhXkdPy14gemeuOn8OWYLcZW0TFoIW8K_shm_C2-15mcC0Fg4mL_Gt/s640/8dbaj90bad.jpg" width="640" /></a></div><div style="text-align: justify;"><b><br /></b></div><div style="text-align: justify;"><b>GELORA.CO - </b>Menyikapi tewasnya 527 petugas KPPS Pemilu 2019 lalu, gerakan Aksi Kedaulatan Rakyat, Kolaborasi Milenial Nusantara (KMN) membentuk "Gerakkan Pita Kuning". Mereka menyuarakan kembali dibentuknya TGPF independen.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Insiator Kolaborasi Milenial Nusantara, Wenry Anshori Putra mengatakan, tim yang dibentuk oleh Komnas HAM tidak cukup efektif dalam melakukan penyelidikan.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">"KMN kembali menyuarakan dibentuknya TGPF. Karena, Tim Pengawas Pemilu yang dibentuk Komnas HAM tidak cukup efektif untuk melakukan penyelidikan" ujar Wenry Putra di Jakarata, Selasa (25/6/2019).</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Tak hanya itu, KMN mendukung pernyataan Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu agar mendesak adanya pengusutan insiden tersebut.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">"Kami mendukung pernyataan menhan agar mendesak adanya pengusutan. Karena, sampai detik ini belum ada kejelasan bagaimana dan siapa pelaku pembunuhan tersebut. Oleh karena itu, KMN mengusulkan agar sebaiknya dibentuk Tim Independen" ujar dia.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Selanjutnya, KMN berencana menemui Marzuki Darusman (Mantan Ketua Komnas HAM era 1998 dan mantan Jaksa Agung) yang oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik </div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">"KMN Gerakkan Pita Kuning akan temui Marzuki Darusman diminta bergabung dalam penyelidikan korban Aksi Kedaulatan Rakyat," tambahnya.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">"Selain menemui Marzuki Darusman, Gerakan Pita Kuning KMN akan menemui tokoh-tokoh nasional seperti; Din Syamsuddin, Hariman Siregar, Suripto, tokoh-tokoh agama, dan tokoh-tokoh kampus." Pungkasnya. [<a href="http://www.teropongsenayan.com/102198-usut-527-petugas-kpps-meninggal-kmn-desak-komnas-ham-bentuk-tgpf-independen" target="_blank">ts</a>]</div>JUNAEDIhttp://www.blogger.com/profile/12337752638782792371noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-360964319988996476.post-22823866911448915632019-06-25T23:33:00.000+07:002024-03-07T22:55:52.147+07:00Polemik Korban Aksi 21-22 Mei, Wiranto: Kenapa Diributkan, yang Meninggal Memang Perusuh<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi-MGoMzs_AtOmgns6aCftWyiE9TSV2ZCB0twHyo1aP9BE_1uMSN6crwyLlVu-IY5mh8OLj2WgStI5JuVZ7bVlMLnr0T-Wbk3M-k-BTM54x-CVpYtynEPRLuRQTO1PV4NPbCn9CqgUayogY/s1600/hb9adabd.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="323" data-original-width="600" height="344" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi-MGoMzs_AtOmgns6aCftWyiE9TSV2ZCB0twHyo1aP9BE_1uMSN6crwyLlVu-IY5mh8OLj2WgStI5JuVZ7bVlMLnr0T-Wbk3M-k-BTM54x-CVpYtynEPRLuRQTO1PV4NPbCn9CqgUayogY/s640/hb9adabd.jpg" width="640" /></a></div><div style="text-align: justify;"><b><br /></b></div><div style="text-align: justify;"><b>GELORA.CO -</b> Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto merasa heran kasus meninggalnya 9 orang dalam aksi kerusuhan 21-22 Mei masih dipersoalkan oleh beberapa instansi. Padahal menurut Wiranto keseluruhan korban yang meninggal adalah memang perusuh.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">"Kenapa diributkan ya? Itu kan yang meninggal memang perusuh yang menyerang aparat. Perusuh yang kemudian melakukan penyerbuan ke Instansi Brimob ada keluarganya, ada anak-anaknya. Tetapi tidak meninggal di area demonstrasi yang damai," ujar Wiranto di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/6).</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Wiranto menegaskan para perusuh meninggal bukan karena kesewenang-wenangan dari aparat penegak hukum.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">"Saya sudah berulang-ulang menekankan itu. Bukan meninggal di arena demonstrasi damai. Artinya tidak ada kesewenangan polisi saat menghadapi demontsrasi damai tapi saat ada perusuh menyerang itu," tegas Wiranto.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Menurutnya perlakuan aparat penegak hukum sudah sesuai dengan standard operasional procedure dari kepolisian.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">"Perlakuannya itu (sudah sesuai) SOP dan sudah dipastikan bahwa yang meninggal ini saat ada penyerbuan perusuh di instansi kepolisian. Kalau meninggalnya di demonstrasi damai itu beda lagi," terang Wiranto.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Sebagai Informasi, Amnesty International Indonesia menyoroti kasus video penyiksaan dalam aksi 21-22 Mei yang tersebar di dunia maya dan diduga dilakukan oleh aparat kepolisian. Dari hasil investigasi yang dilakukan selama satu bulan, Amnesty menyimpulkan tindakan itu mengarah pada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Dalam rekomendasinya, Amnesty mengimbau pemerintah Indonesia untuk menanggapi dugaan pelanggaran HAM pada kejadian 21-22 Mei. Langkah itu perlu dilakukan untuk mewujudkan komitmen Indonesia sebagai negara yang menyetujui Konvensi Anti Penyiksaan.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">"Ini bagian dari kewajiban Indonesia sebagai partisipasi konvensi anti penyiksaan, yang diseritifkasi tahun 1998, dan berkali-kali sebetulnya rekomendasi serupa itu telah disampaikan oleh badan-badan HAM PBB," kata Peneliti Utama Amnesty, Papang Hidayat di kantornya, Jakarta. [<a href="https://www.gatra.com/detail/news/424257/politic/polemik-9-korban-kerusuhan-wiranto-kenapa-diributkan" target="_blank">gt</a>]</div>JUNAEDIhttp://www.blogger.com/profile/12337752638782792371noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-360964319988996476.post-82372211324567669682019-06-25T23:24:00.000+07:002024-03-07T22:55:52.178+07:002 Hal Penting Dibahas Prabowo setelah MK Baca Putusan Sengketa Pilpres<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEisvBuiTPM2_eISQTq8TGlqNoF0LsghNCVg-Pzr0goqE6cYBLPmBIY44RS9nPClckXtMy84CNr9FhRmtMgNi0npFPM56fjFYDs4m3FRHFBxRq96delZwSEXWD0M4txUhHujjMfvWUd4CzSq/s1600/8adbh788bad7.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="400" data-original-width="800" height="320" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEisvBuiTPM2_eISQTq8TGlqNoF0LsghNCVg-Pzr0goqE6cYBLPmBIY44RS9nPClckXtMy84CNr9FhRmtMgNi0npFPM56fjFYDs4m3FRHFBxRq96delZwSEXWD0M4txUhHujjMfvWUd4CzSq/s640/8adbh788bad7.jpg" width="640" /></a></div><div style="text-align: justify;"><b><br /></b></div><div style="text-align: justify;"><b>GELORA.CO -</b> Pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto - Sandiaga Uno berencana menemui pimpinan partai Koalisi Indonesia Adil dan Makmur setelah MK menggelar sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019, pada 27 Juni 2019.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">"Jadi, setelah putusan MK, langkah pertama Pak Prabowo kembali bicara dengan koalisi dan pendukung," kata Juru Bicara BPN Prabowo - Sandiaga, Andre Rosiade ditemui di Jakarta Selatan, Selasa (25/6).</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Menurut Andre, pertemuan itu akan membahas sejumlah hal. Satu di antaranya, terkait kelanjutan nasib koalisi partai pendukung Prabowo - Sandiaga itu setelah putusan MK.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">"Tentu semua dikembalikan ke teman-teman koalisi. Apakah masih di Koalisi Indonesia Adil dan Makmur atau bubar," ucap dia.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Dia mengatakan, Prabowo - Sandiaga membuka peluang bagi pimpinan partai koalisi menentukan nasib. Prabowo - Sandiaga tidak memaksakan koalisi tetap bertahan.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">"Tentu harus ada diskusi. Insyaallah setelah MK selesai, Pak Prabowo akan bertemu dengan pimpinan partai koalisi membahas ini," ucap dia.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Hal kedua yang juga penting, ungkap dia, pertemuan Prabowo dengan pimpinan partai koalisi akan membahas kemungkinan capres nomor urut 02 itu bertemu dengan Jokowi setelah sidang putusan sengketa Pilpres.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Menurut dia, Prabowo tidak akan ujug-ujug bertemu Jokowi tanpa diketahui pimpinan partai koalisi.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">"Nanti di saat yang pas dan tepat, Prabowo akan berjumpa dengan Pak Jokowi untuk membicarakan kepentingan bangsa dan negara. Jadi, untuk silaturahmi dan menurunkan tensi para pendukung," ungkap dia. [<a href="https://www.jpnn.com/news/2-hal-penting-dibahas-prabowo-setelah-mk-baca-putusan-sengketa-pilpres?page=2" target="_blank">jn</a>]</div>JUNAEDIhttp://www.blogger.com/profile/12337752638782792371noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-360964319988996476.post-76153147708573648062019-06-25T23:15:00.000+07:002024-03-07T22:55:52.203+07:00Penjelasan Yusril soal Hasil Pilpres Bisa Dibatalkan karena Kecurangan<div style="text-align: justify;"><div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjxBDurw3k2jVjFZuzBJRaqTguYbMuqXk3eQTeBbcDmK0rLVlP76bwQDuTYxNMic5Eb6aZWFSVYYgcG6wnBUX5FsZ0r5Ixpej-GvjvebZFtp9CMxxvKN6ttzkSTLoc6-QPxMMtuTD44bEbV/s1600/nvdaabd.jpeg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="439" data-original-width="780" height="360" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjxBDurw3k2jVjFZuzBJRaqTguYbMuqXk3eQTeBbcDmK0rLVlP76bwQDuTYxNMic5Eb6aZWFSVYYgcG6wnBUX5FsZ0r5Ixpej-GvjvebZFtp9CMxxvKN6ttzkSTLoc6-QPxMMtuTD44bEbV/s640/nvdaabd.jpeg" width="640" /></a></div><b><br /></b><b>GELORA.CO -</b> Ketua Tim Hukum 01, Yusril Ihza Mahendra, kembali mengklarifikasi pernyataannya yang viral terkait sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), bahwa ‘hasil pilpres bisa dibatalkan jika terjadi kecurangan, jadi bukan persoalan angka’.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Pernyataan itu muncul dalam poster-poster aksi massa pendukung Prabowo di MK, dan viral di media sosial terutama Instagram.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Lewat akun instagram pribadinya, Yusril menegaskan pernyataannya itu disampaikan saat menjadi saksi ahli di Pilpres 2014. Namun pendapat itu tidak lagi relevan dan tidak tepat jika digunakan kembali di tahun 2019.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">“Pendapat saya itu tahun 2014 sebelum adanya UU Pemilu 2017 yang membagi kewenangan pelanggaran Pemilu kepada Bawaslu, PTUN, Gakumdu, dan terakhir MK,” tulis Yusril dikutip dari postingannya, Selasa (25/6). (Yusril mempersilakan mengutip pernyataannya di medsos).</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Selain itu, Yusril menilai pendapatnya sebagai kuasa hukum Prabowo-Hatta saat itu, tidak berlaku lagi karena pada saat itu majelis hakim menolak seluruh permohonan gugatan sengketa pilpres yang diajukan tim pemohon alias Prabowo-Hatta.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">“Pendapat ahli yang dikemukakan dalam sidang berfungsi sebagai alat bukti. MK menolak permohonan Prabowo Hatta seluruhnya. Itu berarti termasuk pendapat saya tidak dapat lagi dipergunakan karena telah ditolak oleh MK. Dari sudut akademik, itu berarti saya harus mengubah pendapat saya tahun 2014 dengan pendapat yang baru,” kata Yusril.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">“Dari sudut hukum pembuktian, pendapat itu tidak boleh lagi dijadikan rujukan dalam mengajukan permohonan yang baru. Bahwa pendapat ahli itu berubah, bukanlah berarti mencla mencle atau munafik," lanjutnya.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Dari segi akademis, Yusril mengatakan membantah atau mengkoreksi pendapat itu hal biasa yang terjadi. Perubahan ini, menurut Yusril, terjadi karena hukum harus beradaptasi dan menyesuaikan diri dengan dinamika kondisi dan situasi.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">“Hari ini saya bisa lulus PhD karena mempertahankan sebuah disertasi. Lima tahun kemudian saya mengajukan disertasi kembali yang membantah atau mengkoreksi pendapat saya sendiri. Itu biasa dalam dunia akademik,” kata Yusril.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Yusril juga memberi contoh dari adaptasi hukum ini juga diterapkan oleh pendiri Mahzab Syafi’i yakni Imam Syafii.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">“Pendapat Imam Syafii tentang masalah hukum yang ditulisnya di Madinah beliau ubah ketika beliau pindah ke Baghdad. Itu disebabkan karena penduduk Madinah sangat homogen, sementara penduduk Baghdad sangat heterogen. Perbedaan komposisi penduduk dapat mengubah suatu pendapat hukum. Itu benar kalau dikaji secara sosiologi hukum,” kata Yusril.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Yusril mengatakan masalah-masalah seperti ini memang tidak mudah dicerna oleh orang awam. Itu sebabnya, Yusril mengaku mendapat bully-an dari berbagai pesan di WhatsApp.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><blockquote class="tr_bq" style="text-align: justify;">“Tapi di medsos hal-hal begini 'dimainkan' untuk membentuk opini: Siapa kawan siapa lawan."<br />- Yusril Ihza Mahendra</blockquote><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">"Ya, saya menghadapi hal seperti itu tiap hari. Maka sering saya baca di berbagai Group WA yang mengatakan saya 'Profesor Bego'. Saya pikir UI tak akan mengangkat orang bego jadi Guru Besar,” tegas Yusril.</div><blockquote class="twitter-tweet" data-lang="en"><div dir="ltr" lang="in">"Penjelasan Prof. <a href="https://twitter.com/Yusrilihza_Mhd?ref_src=twsrc%5Etfw">@YusrilIhza_Mhd</a> Soal Meme Pilpres 2014 Yang Dijadikan Propaganda Kubu 02" by <a href="https://twitter.com/Catatan_Yusril?ref_src=twsrc%5Etfw">@Catatan_Yusril</a> <a href="https://t.co/X9ar3zNxrO">https://t.co/X9ar3zNxrO</a></div>— #CatatanYusril (@Catatan_Yusril) <a href="https://twitter.com/Catatan_Yusril/status/1142960515204833280?ref_src=twsrc%5Etfw">June 24, 2019</a></blockquote><script async="" charset="utf-8" src="https://platform.twitter.com/widgets.js"></script>JUNAEDIhttp://www.blogger.com/profile/12337752638782792371noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-360964319988996476.post-85970444557417220962019-06-25T23:13:00.000+07:002024-03-07T22:55:52.229+07:00Rekam Polisi Gak Mau Bayar Teh dan Ngamuk ke Pedagang, Wanita Ini Ngaku Diteror<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj5Rsq9kCrnnYywuyOkwwxkx4m9nfjQqibQcYV1ZtTd0qbnPRasD1fDzvY5hW-X0p7fOdKjGoGcJUc5ZUOIHGaX_m8aNsv3XjM7_MOJJKTx6gNwmxAhbnRtEfsjcJKUS6ynXuh3misRPWn9/s1600/dabbamd.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="366" data-original-width="653" height="358" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj5Rsq9kCrnnYywuyOkwwxkx4m9nfjQqibQcYV1ZtTd0qbnPRasD1fDzvY5hW-X0p7fOdKjGoGcJUc5ZUOIHGaX_m8aNsv3XjM7_MOJJKTx6gNwmxAhbnRtEfsjcJKUS6ynXuh3misRPWn9/s640/dabbamd.jpg" width="640" /></a></div><div style="text-align: justify;"><b><br /></b></div><div style="text-align: justify;"><b>GELORA.CO -</b> Aksi arogansi anggota Polsek Bekasi Utara Aiptu Mursid yang mencak-mencak kepada pedagang nasi bebek bernama Muhar viral di media sosial.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Berdasarkan penelusuran, video itu diabadikan oleh pelanggan Muhar bernama Jesenia Kartini. Perempuan berusia 21 tahun itu sengaja mengabadikan video tersebut lantaran kesal melihat arogansi Aiptu Mursid kepada pedagang.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Jesenia mengatakan jika video itu ia abadikan saat makan bersama teman laki-lakinya bernama John Fernando (22) pada, Jumat (21/6/2019) malam.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Dari cerita Jesenia, mulanya polisi itu datang dengan dua teman perempuannya. Mereka makan sekitar beberapa menit. Saat hendak bayar, Mursid tidak terima karena minumannya dihitung oleh Muhar.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">"Oknum polisi itu kesal karena saat ditagih minumannya harus bayar, dia (Mursid) minum teh hangat satu gelas dan di catat saat bayar Rp 1000. Enggak terima dan marah-marah, total yang harus dibayar kira-kira Rp 45 ribu," jelas Jesenia saat dikonfirmasi, Selasa (25/6/2019).</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Merasa kasihan, Jesenia akhirnya mengabadikan video menggunakan ponselnya tanpa sepengetahuan Mursid dan Muhar. Ia kemudian mengabadikan video itu ke media sosial, Instagram.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Jesenia mengaku sempat ketakutan saat mengabadikan video tersebut.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">"Saya memang niat mau viralkan video, sempat takut yah degdegan juga, tapi kan ini untuk kebaikan. Apalagi yang bersangkutan bawa-bawa nama instansi kepolisian," tandasnya.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Setelah viral itu, Jesenia mengaku mendapatkan ancaman dari kerabat Mursid yang mengaku sebagai anggota polisi. Penelepon meminta menjadwalkan pertemuan dengan Jesenia.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">"Ada lima atau enam nomor telepon yang tidak dikenal hubungi saya terus, mereka nanya saya di mana dan meminta untuk bertemu," ungkapnya.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Jesenia terheran-heran dengan ulah oknum polisi kerabat Mursid itu. Ia kemudian menutup sambungan telepon. Ia bahkan tidak mengetahui peneror itu dari mana mendapatkan nomor kontaknya.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">"Kemungkinan besar tahu nomor saya dari profil instagram, tapi sekarang sudah saya hapus, ada juga pesan di SMS kepada saya," pungkasnya.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Sementara itu, Muhar yang sempat didamprat Aiptu Mursid tetap berdagang seperti di biasa di Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Setelah kejadian itu viral, Muhar tak ingin berbicara lebih jauh. Pasalnya, kasus tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">"Saya tidak tahu, sudah selesai kok urusan," singkat dia saat dikonfirmasi.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Buntut dari aksi arogansinya itu, Mursid telah diberikan sanksi berupa hukuman hormat kepada bendera Merah Putih. [<a href="https://jabar.suara.com/read/2019/06/25/212703/rekam-aiptu-mursid-ngamuk-ke-pedagang-nasi-bebek-wanita-ini-ngaku-diteror" target="_blank">sc</a>]</div>JUNAEDIhttp://www.blogger.com/profile/12337752638782792371noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-360964319988996476.post-57651841278182521252019-06-25T23:05:00.000+07:002024-03-07T22:55:52.255+07:00Rahmadsyah, Saksi Prabowo di MK, Dijebloskan ke Penjara<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjbD7pe6AP_myDIamjKuhqtWRGTVhvyjZqPfSoAYf_EK_15gm1pjk8yWRymlaPRFFDt_pnUDsdHtbaPRyP3oY1NBZvaIJTzFHjXvBM0g9zhUHKVTCgt2RpkuLek91LukoIvtbba76nrQT68/s1600/9vhda9bhabd9.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="400" data-original-width="600" height="426" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjbD7pe6AP_myDIamjKuhqtWRGTVhvyjZqPfSoAYf_EK_15gm1pjk8yWRymlaPRFFDt_pnUDsdHtbaPRyP3oY1NBZvaIJTzFHjXvBM0g9zhUHKVTCgt2RpkuLek91LukoIvtbba76nrQT68/s640/9vhda9bhabd9.jpg" width="640" /></a></div><div style="text-align: justify;"><b><br /></b></div><div style="text-align: justify;"><b>GELORA.CO - </b>Saksi 02 di sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di MK, Rahmadsyah Sitompul (33), saat ini sudah resmi ditahan. Hal itu ditetapkan dalam Surat Nomor 316/Pid Sus/2019/PN Kis tanggal 25 Juni 2019 saat sidang mendengarkan saksi hasus penyebaran hoaks Pilkada Batubara 2018 di Pengadilan Negeri Kisaran, Selasa (25/6).</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Humas PN Kisaran Miduk Sinaga menjelaskan, pengalihan status Rahmadsyah dari tahanan kota menjadi tahanan rutan disebabkan karena terdakwa dinilai tidak kooperatif. Rahmadsyah sudah dua kali mangkir dalam persidangan tanpa alasan yang jelas, termasuk saat hadir sebagai saksi di sidang MK pada 18 Juni 2019 lalu.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">"Ketidakhadiran terdakwa tersebut jelas menghambat proses persidangan," kata Miduk kepada wartawan, Selasa (25/6).</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Setelah mendengarkan putusan hakim, Rahmadsyah langsung dititipkan ke Lapas Labuhan Ruku. Miduk menegaskan, pengalihan status penahanan Rahmadsyah itu tidak ada hubungannya dengan kepentingan politik.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">"Pengalihan status tahan terdakwa ini semata untuk mempermudah proses persidangan selanjutnya," jelasnya.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Pada Rabu, 19 Juni 2019 lalu, Rahmadsyah sempat hadir di sidang MK untuk menjadi saksi dari kubu Prabowo-Sandi. Kehadiran Rahmadsyah itu membuat Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Batubara Edy Syahjuri Tarigan terkejut, karena saat itu Rahmadsyah masih berstatus tahanan kota.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">"Simple-nya, dia enggak ada izin sama majelis (hakim). Dia harusnya bersidang tanggal 18 Juni itu, dia kasih surat yang dia enggak datang, alasannya mengantar orangtuanya yang sakit," ucap Edy.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Status terdakwa Rahmadsyah itu baru terungkap di tengah-tengah sidang MK. Bahkan, dalam sidang itu, Rahmadsyah mengaku belum mengantongi izin untuk datang ke Jakarta dan telah berbohong kepada Kejaksaan Negeri Batubara.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Dalam pengakuannya, Rahmadsyah menyebut ia hanya melayangkan surat pemberitahuan ke kejaksaan. Di surat itu, Rahmadsyah beralasan pergi ke Jakarta untuk menjenguk orangtuanya yang sakit, dan bukan menjadi saksi di sidang MK. [<a href="https://kumparan.com/@kumparannews/rahmadsyah-saksi-prabowo-di-mk-dijebloskan-ke-penjara-1rLXyCQYT9B" target="_blank">km</a>]</div>JUNAEDIhttp://www.blogger.com/profile/12337752638782792371noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-360964319988996476.post-48929534600939702882019-06-25T23:00:00.000+07:002024-03-07T22:55:52.280+07:00KPK Ultimatum Menag Lukman dan Khofifah untuk Penuhi Panggilan<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj43yvAJyB-l_1jToYGRXOKN5Q2Gq_i6gXhKj6EDVP45d3Sc0sMo_ApYH6oPNw6-W2T4hQgG7bfrifXp-Yt6Iq3w5kZILnhXvSkkI6Ban5S1eMA_KVnvemRmi-8MdQYPv1-WwW6RWJvnmkL/s1600/vvvvvvvvvvvvadabd.png" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="360" data-original-width="640" height="360" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj43yvAJyB-l_1jToYGRXOKN5Q2Gq_i6gXhKj6EDVP45d3Sc0sMo_ApYH6oPNw6-W2T4hQgG7bfrifXp-Yt6Iq3w5kZILnhXvSkkI6Ban5S1eMA_KVnvemRmi-8MdQYPv1-WwW6RWJvnmkL/s640/vvvvvvvvvvvvadabd.png" width="640" /></a></div><div style="text-align: justify;"><b><br /></b></div><div style="text-align: justify;"><b>GELORA.CO -</b> Komisi Pemberantasan Korupsi mengultimatum Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, dan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, untuk dapat hadir dan bersaksi dalam sidang kasus jual beli jabatan di Kemenag di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 26 Juni 2019. </div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">KPK mengingatkan menghadiri panggilan untuk bersaksi di persidangan merupakan kewajiban hukum setiap warga negara. Apalagi, Lukman dan Khofifah saat ini merupakan pejabat negara yang seharusnya menghormati proses persidangan.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">"Semestinya, kami percaya mereka menghormati proses persidangan ini. Jadi perlu dipahami bahwa para saksi yang diperiksa besok akan memberikan keterangan di depan Majelis Hakim. Semestinya semua warga negara Indonesia apalagi pejabat negara itu menghormati proses persidangan. Dan memprioritaskan proses persidangan ini karena kewajiban hukum," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Juni 2019.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Lukman dan Khofifah sedianya dipanggil Jaksa KPK untuk dihadirkan dalam persidangan pada Rabu pekan lalu. Tapi keduanya batal bersaksi dengan alasan ada kegiatan yang tak dapat ditinggalkan. Lukman disebut tengah bertugas di luar negeri, sedangkan Khofifah menghadiri kegiatan RUPS BUMD.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">"Karena di persidangan sebelumnya Menag dan Gubernur Jawa Timur tidak datang, maka besok dijadwalkan ulang pemeriksaan dua saksi ini sebagai saksi untuk terdakwa Haris dan Muafaq," kata Febri. </div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Febri menjelaskan, kehadiran Lukman dan Khofifah selaku saksi dipandang penting dalam sidang perkara tersebut. </div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Majelis Hakim membutuhkan keterangan mereka terkait perkara ini, termasuk mengenai fakta-fakta yang muncul dalam persidangan. </div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Dalam persidangan sebelumnya, Sekjen Kementerian Agama, Mohamad Nur Kholis Setiawan, menyebut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin siap memasang badan agar Haris Hasanudin lolos seleksi dan dilantik sebagai Kakanwil Kemag Jatim.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Padahal, Nur Kholis mengatakan sudah melapor kepada Lukman bahwa Haris tidak lolos seleksi. Bahkan, dia mengklaim sudah menyampaikan kepada Lukman mengenai rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara untuk tidak meloloskan Haris karena pernah mendapat sanksi disiplin.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">"Karena Majelis Hakim perlu menanyakan banyak hal, beberapa fakta yang muncul dalam penyidikan KPK juga perlu dikonfirmasi dan posisi sebagai saksi menjelaskan apa yang ia ketahui, apa yang ia dengar, terlepas dari fakta yang kami tuangkan dalam dakwaan. Tentu itu juga akan menjadi perhatian dalam persidangan nanti," kata Febri.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Selain Lukman dan Khofifah, dalam persidangan dengan terdakwa Kakanwil Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin, dan Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muafaq Wirahadi, Jaksa KPK juga bakal menghadirkan mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy alias Rommy, dan tokoh PPP di Jatim, Asep Saifuddin Chalim, serta panitia seleksi jabatan tinggi di Kementerian Agama.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">"Jadi beberapa saksi tersebut yang besok diagendakan pemeriksaannya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Febri. [<a href="https://www.viva.co.id/berita/nasional/1160076-kpk-ultimatum-menag-lukman-dan-khofifah-untuk-penuhi-panggilan" target="_blank">vv</a>]</div>JUNAEDIhttp://www.blogger.com/profile/12337752638782792371noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-360964319988996476.post-15455284550034039192019-06-25T22:41:00.000+07:002024-03-07T22:55:52.359+07:00Menurut Denny Indrayana Masih Ada Peluang Pemungutan Suara Ulang<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEimfCSHS-yIprO-Ztt4AQpsv0lmQPnXR0jXIrq_LsHgFDcBEscu5HNvZ-1hQPlIhp4HZvvvZbtCINPagaSm4yonCv-eZF9-9Dvtrl2ijWWnPM6V9WyepblXdalPi_21rk4Vet-zQESIYn2R/s1600/nvdababd.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="393" data-original-width="700" height="358" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEimfCSHS-yIprO-Ztt4AQpsv0lmQPnXR0jXIrq_LsHgFDcBEscu5HNvZ-1hQPlIhp4HZvvvZbtCINPagaSm4yonCv-eZF9-9Dvtrl2ijWWnPM6V9WyepblXdalPi_21rk4Vet-zQESIYn2R/s640/nvdababd.jpg" width="640" /></a></div><div style="text-align: justify;"><b><br /></b></div><div style="text-align: justify;"><b>GELORA.CO -</b> Anggota tim kuasa hukum Prabowo - Sandiaga, Denny Indrayana menyebut potensi MK akan memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang untuk Pemilu 2019, masih terbuka lebar.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Sebab, kata dia, tim kuasa hukum paslon 02 mendapatkan data sebanyak 27 juta Daftar Pemilih Tetap (DPT) bermasalah di Pemilu 2019.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Denny mengatakan hal itu setelah menghadiri acara diskusi bertajuk "Nalar Konstitusi Progresif vs Nalar Kalkulator" di Media Center Prabowo - Sandiaga, Jakarta Selatan, Selasa (25/6).</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">"Secara teori kepemiluan, kalau registration voters itu tidak bagus, ada bermasalah, itu jadi dasar mengulang pemilu. Jadi, kami minta, ini enggak benar," kata Denny.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Denny mengatakan, persoalan DPT bermasalah sudah diungkapkan seorang ahli informasi teknologi (IT) Jaswar Koto di dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019. Jaswar ialah saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum paslon 02 dalam persidangan.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Keterangan tersebut, kata Denny, juga dilengkapi dengan data yang terverifikasi oleh tim kuasa hukum paslon 02. Data itu lalu dikirimkan ke MK sebanyak 2 truk sebelum sidang sengketa hasil Pilpres 2019.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">"Di situ bisa kelihatan ada NIK ganda, ada rekayasa di kecamatan, ada NIK di bawah umur, itu jumlahnya 27 juta," ungkap dia.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Denny mengatakan, KPU tidak membantah keterangan Jaswar dan bukti tim kuasa hukum paslon 02 terkait 27 juta DPT bermasalah di dalam sidang sengketa hasil Pilpres. Diketahui, KPU tercatat sebagai pihak termohon di dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">"KPU enggak bisa bantah itu. Sebab, memang DPT itu berubah-ubah. Kemudian, paling tidak bisa dibantah ialah 21 Mei, ada lagi perubahan DPT," ungkap dia.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Denny berharap, temuan 27 juta DPT bermasalah itu membuat MK memerintahkan proses pemungutan suara ulang seperti di Sampang (di 3 TPS), Maluku, dan beberapa lokasi lain.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">"Itu ada di MK (bukti). Sekarang MKnya gimana. Menjaga sebagai Mahkamah konstitusi atau menjadi Mahkamah Kalkulator," kata Denny. [<a href="https://www.jpnn.com/news/menurut-denny-indrayana-masih-ada-peluang-pemungutan-suara-ulang?page=2" target="_blank">jn</a>]</div>JUNAEDIhttp://www.blogger.com/profile/12337752638782792371noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-360964319988996476.post-50697748894937552452019-06-25T22:30:00.000+07:002024-03-07T22:55:52.383+07:00Perkiraan Putusan Mahkamah Konstitusi pada Sidang Gugatan Prabowo-Sandi<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjp5QR9VzfBmAM1If3wbSL59Ezj5wkJPbjFgMsyuooCYzw4pbNeU_EX8Th9AYOKBhKvFJkPdan2U4IBQRHmIM4dxpq6ahyphenhyphenI77a_fzjDPHw7G19o5fbHiDfFw2Y3L_0hlNyRuQVpBIqHPuHm/s1600/vvvvvvvvvadnab.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="450" data-original-width="800" height="360" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjp5QR9VzfBmAM1If3wbSL59Ezj5wkJPbjFgMsyuooCYzw4pbNeU_EX8Th9AYOKBhKvFJkPdan2U4IBQRHmIM4dxpq6ahyphenhyphenI77a_fzjDPHw7G19o5fbHiDfFw2Y3L_0hlNyRuQVpBIqHPuHm/s640/vvvvvvvvvadnab.jpg" width="640" /></a></div><div style="text-align: justify;"><i><br /></i></div><div style="text-align: justify;"><i>Oleh Prijanto</i></div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Ketika Badan Pemenangan Nasional (BPN) Paslon Prabowo-Sandi, Pipres 2019, melihat gugatannya di KPU dan Bawaslu tidak sesuai harapan, BPN pun tidak ada nafsu untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, dengan adanya perkembangan situasi politik, dan bukti-bukti baru yang diketemukan dan memiliki peluang besar Prabowo-Sandi akan menang, sikap BPN berubah. BPN mengajukan gugatan ke MK. </div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Saat ini, rakyat Idonesia sedang menunggu apa putusan MK. Sidang yang dilaksanakan tebuka telah membuka mata rakyat Indonesia bagaimana wajah politik dan Pemilu 2019. Kasus-kasus, bukti, argumentasi-argumentasi dari saksi dan ahli dalam persidangan jelas dan gamblang. </div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Berbagai komentar, analisa dan prediksi putusan MK dari pakar segala macam kepakaran dan rakyat menengah ke bawah pun muncul di medsos. Ada yang menganalisis secara jujur sesuai data dan fakta persidangan, namun ada juga yang sesuai kepentingan. Artinya, berusaha menutupi data dan fakta persidangan, dengan prinsip jagonya harus menang.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Artikel ini ditulis secara rasional dan seobyektif mungkin, berdasarkan data yang mencuat di media. Polanya sedikit mencuplik ilmu Tentara dalam membuat Perkiraan Keadaan Intelijen. Sebuah perkiraan untuk melihat apakah musuh menyerang, bertahan, menghambat, memperkuat, terlibat, mundur dlsb. Karena itu, tata tulisnya meliputi data dan fakta yang terkait, pertelaan putusan, analisis singkat atas pertelaan dan kesimpulan. Namun, sebelumnya akan diberikan ilustrasi penegakan hukum/aturan di dunia olah raga dan fashion.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Ilustrasi Penegakan Aturan </div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">May Myat Noe, Miss Myanmar dicabut gelarnya sebagai Miss Asia Pasific World 2014, karena ketahuan memalsukan umur saat ikut tanding. Sedangkan Lance Armstrong pembalap sepeda AS, tujuh gelar yang dimenanginya dicabut dan harus mengembalikan bonus jutaan dolar, karena ketahuan memakai doping sepanjang kariernya.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Di Indonesia, 12 atlet PON XIX dan 2 atlet Pekan Paralimpik Nasioal XV, dicabut medalinya karena ketahuan menggunakan doping. Inilah contoh bagaimana penegakan aturan di dunia olah raga dan fashion. Sampai sejauhmana penegakan hukum/aturan pada Pemilu 2019 di Indonesia? Apakah sama dengan di dunia olah raga dan fashion? Tanggal 27 Juni 2019, rakyat Indonesia dan masyarakat dunia akan mendengarkan sampai sejauhmana Mahkamah Konstitusi menegakkan aturan.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;"><b>Data dan Fakta</b></div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Pertama, adanya undang-undang yang mengatur Presiden tidak perlu cuti kampanye ; DPT yang patut diduga bermasalah ; Kotak suara dari kardus dengan harga murah/ ringan/mudah ditiru ; Berbagai kasus/peristiwa yang melahirkan adanya dugaan penggunaan kekuatan struktur selama proses Pemilu 2019.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Kedua, adanya tayangan awal hasil Quick Count (QC) di TV yang memenangkan Prabowo-Sandi (Paslon 02) namun berubah cepat menjadi Paslon 01 yang unggul ; Foto wajah-wajah yang tidak ceria dari rombongan Paslon 01 yang sedang melihat hasil QC di Jakarta Theater ; Beberapa kasus atau peristiwa di TPS dan saat perjalanan/penyimpanan/pembukaan kotak suara; Persoalan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) ; Persoalan proses hitung secara manual.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Ketiga, rangkaian kalimat dari Ketua Mahkamah Konstitusi saat pembukaan sidang, yang menggambarkan persidangan dilandasi dengan Hukum Moral ; Ketua MK mengatakan sidang tidak saja disaksikan rakyat Indonesia, tetapi juga disaksikan Allah SWT; Penyampaian materi dari saksi-saksi dan ahli dari BPN dan TKN ; Penjelasan dari KPU dan Bawaslu serta sikap para Hakim Mahkamah Konstitusi. (Ref. persidangan di TV dan You Tube).</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;"><b>Pertelaan Putusan MK</b></div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Pertelaan-1 : Menyatakan Paslon 01, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pilpres 2019 secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) serta mendiskualifikasi Paslon 01 sebagai peserta Pilpres 2019. </div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Pertelaan-2 : Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Pilpres 2019 secara Jurdil di seluruh Indonesia atau sebagian Provinsi di Indonesia.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Pertelaan-3 : Menolak permohonan BPN seluruhnya dan menyatakan sah Keputusan KPU No.987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019. </div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;"><b>Analisa dan Diskusi </b></div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Di dalam Penjelasan UUD 1945 (18/8/1945) dijelaskan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum (rechtsstaat) bukan berdasarkan kekuasaan (machtsstaat). UU No 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang mewajibkan Hakim dan Hakim Konstitusi menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, telah sejalan dengan UUD 1945.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Dengan demikian, penegasan Ketua MK bahwa MK tidak bisa diintervensi oleh siapapun, dan sidang dilihat oleh Tuhan YME menjadi tepat. Penegasan tersebut relevan dengan Hukum Moral yang disampaikan Ketua MK saat pembukaan sidang, yang tentunya membuat anggota Majelis Hakim tidak berani sembrono. Semua pihak, terutama para Hakim akan hati-hati, jujur dan adil.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Masing-masing tidak ingin seperti wasit Ali Bennaceur asal Tunesia yang mengesahkan “Goal Tangan Maradona”, yang dihari tuanya sangat menyesal. Para Hakim juga tidak ingin ditangkap seperti kasus Akil Mochtar mantan Ketua MK yang divonis penjara seumur hidup (?) Semua pihak, terutama para Hakim mestinya sadar, bahwa penyesalan itu akan muncul tatkala di atas ranjang menunggu kematian.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Selama Majelis Hakim jujur menilai data dan fakta di persidangan dan mampu menangkap tuntutan kejujuran dan keadilan rakyat, sebagaimana yang diatur dalam undang-undang, serta tetap berpegang pada Hukum Moral dan Konstitusi, maka dirinya akan selamat dan tidak ada penyesalan. Dengan demikan, ajakan agar rakyat menghormati putusan MK menjadi pas. Selanjutnya, mari kita analisis secara singkat dan sederhana, ketiga pertelaan putusan MK di atas :</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;"><b>Pertelaan-1</b></div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Pasal 227 huruf P UU No 7/2017 tentang Pemilu, telah mengatur bahwa pendaftaran Paslon harus dilengkapi surat pengunduran diri dari karyawan atau pejabat BUMN atau BUMD sejak ditetapkan sebagai Paslon peserta Pemilu. Apabila benar tuduhan BPN bahwa Cawapres Paslon 01 tidak mengundurkan diri sebagai pejabat BUMN di bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah terbukti, maka hal itu merupakan cacat formil persyaratan sebagai Cawapres yang melanggar undang-undang.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Cacat formil dari Paslon 01 lainnya adalah dugaan penggunaaan dana kampanye yang absurd dan melanggar hukum. Beberapa hal lainnya yang ditudingkan BPN, sehingga patut diduga telah terjadi pelanggaran yang bersifat TSM antara lain (1) Penyalahgunaan ABN yang dikaitkan dengan program pemerintah (2) Penyalahgunaan Birokrasi dan BUMN (3) Pembatasan pers atau media (4) Diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum (5) Indikasi adanya TPS siluman (6) Kekacauan Situng dan (7) Berbagai macam kasus yang terkait dengan formulir-formulir dan kotak suara.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Semua tuduhan tersebut dilengkapi bukti dan juga sudah mendapat tanggapan dari pihak termohon KPU dan pihak terkait dalam persidangan. Namun, kebanyakan masyarakat awam tidak merasa puas atas sanggahan dan penjelasan dari pihak termohon dan terkait. </div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Prof. Jaswar Koto ahli bidang IT dari BPN, memaparkan dugaan kecurangan yang terkait C 1, pemilih siluman, DPT siluman, proses menghitung dll, yang dijelaskan dengan tayangan secara gamblang, sehingga rakyat terperangah, takjub, kagum dan memahaminya apa yang dimaksud kecurangan pada Pilpres 2019. Penjelasan Prof. Jaswar tidak ada sanggahan yang memadai. Logikanya, penjelasan balik dari termohon dan terkait juga dengan tehnis IT yang bisa mematahkan argumentasi Prof. Jaswar. Namun, nyatanya tidak demikian.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Mencermati jalannya sidang, para Pakar independen dan masyarakat nitizen umumnya, memiliki penilaian dan dugaan kuat adanya kecurangan yang TSM dalam Pemilu 2019. Padahal, legitimasi sosial atau masyarakat sangatlah penting. Dengan demikian, “Pertelaan-1” memiliki peluang besar, sebagai pilihan Majelis Hakim MK.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;"><b>Pertelaan-2</b></div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Apabila benar Cawapres Paslon 01 tidak mundur sebagai pejabat BUMN, hal ini jelas melanggar undang-undang. Walaupun ada pendapat Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah bukan BUMN, namun pendapat ini telah dipatahkan oleh Peraturan Pemerintah RI No.72/2016 dan Peraturan Menteri BUMN No: Per-03/MBU/02102, yang menyebut anak perusahaan BUMN diperlakukan sama dengan BUMN.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Apabila Majelis Hakim menggunakan Peraturan Pemerintah dan Permen BUMN tersebut di atas sebagai dasar pemikirannya, maka jelas Cawapres Paslon 01, bukan lagi peserta Pemilu 2019. Karena statusnya sebagai peserta Pilpres dicabut, sebagaimana ilustrasi penegakan aturan di dunia olah raga dan fashion di atas. Dengan demikian, tidaklah mungkin KPU melakukan Pemungutan Suara Ulang, karena Paslon 01 sudah diskualifikasi.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Andaikan Majelis Hakim memilih “Pertelaan-2” maka stigma tentang MK yang kelam di masa lalu sebagaimana yang disinyalir Ketua MK, akan membuat MK lebih kelam lagi. Kepercayaan rakyat terhadap MK akan habis. Pasalnya, tidak mundurnya Cawapres Paslon 01 dari pejabat BUMN, sangatlah nyata dan mudah difahami rakyat, bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran aturan. Belum lagi masalah anggaran pembiayaan juga akan muncul, jika dilakukan Pemungutan Suara Ulang. Dengan demikian, “Pertelaan-2” sangat kecil kemungkinannya.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;"><b>Pertelaan-3 </b></div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Mencermati jalannya persidangan, sikap masyarakat luas pasca persidangan dan analisis di atas, sangatlah mustahil jika Majelis Hakim menolak seluruh isi “Petitum” yang diajukan BPN. </div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;"><b>Kesimpulan</b></div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Dari analisis singkat dan sederhana di atas, maka perkiraan putusan MK yang paling memungkinkan adalah “Pertelaan-1” yaitu : “Mahkamah Konstitusi menyatakan Paslon 01, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pilpres 2019 secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) serta mendiskualifikasi Paslon 01 sebagai peserta Pilpres 2019.” (*)</div>JUNAEDIhttp://www.blogger.com/profile/12337752638782792371noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-360964319988996476.post-36212337527216816642019-06-25T20:41:00.000+07:002024-03-07T22:55:52.410+07:00Kemenangan 02 Tinggal Menunggu Hari<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhoI0yWTYtzBFGr1N5t4Qd0C8gLG8nSWeAW0BEHAhIt3Yhpwd5Sct_XghZaWk95bXENRpL2g0_lZHHAhYJKDD0OXZA0_JIePC-lYOpMvvzkR-JoWn2g-_OPgk8OoA0mTPsysrh1hpKvrK1r/s1600/nvadnband.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="381" data-original-width="540" height="450" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhoI0yWTYtzBFGr1N5t4Qd0C8gLG8nSWeAW0BEHAhIt3Yhpwd5Sct_XghZaWk95bXENRpL2g0_lZHHAhYJKDD0OXZA0_JIePC-lYOpMvvzkR-JoWn2g-_OPgk8OoA0mTPsysrh1hpKvrK1r/s640/nvadnband.jpg" width="640" /></a></div><div style="text-align: justify;"><i><br /></i></div><div style="text-align: justify;"><i>Penulis: Moh. Naufal Dunggio</i></div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Hayya ‘alal falaah diartikan mari menuju kemenangan. Semua orang mengartikan ALFALAH itu adalah kemenangan. Arti yang sebenarnya Alfalah itu adalah orang yg membelah kayu besar dgn kampak utk di jadikan kayu bakar. Artinya utk menggapai kemenangan itu perlu kerja keras bahkan bisa sampai berdarah-darah.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Itu yg terjadi pada Prabowo-Sandi saat ini. Sejak dari kampanye sampai pemilihan dan dilanjutkan dengan pengumuman telah bekerja dgn keras utk memenangkan kontestasi PILPRES ini. Sampai berdarah2 memakan korban 9 orang mati. Namun di halangi dan mau DIGAGALKAN kemenangannya.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Bayangkan, ternyata dlm kontestasi PILPRES ini 02 Prabowo-Sandi bukan hanya BERHADAPAN dgn pasangan 01 tapi juga berhadapan dgn KPU dan BAWASLU. Satu lawan tiga serangkai ahli kecurangan dlm PILPRES ini. Itupun tiga serangkai ini belum bisa dinyatakan menang krn lagi diuji di MK.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Di sidang MK bertaburan ayat suci al-Quran di kumandangkan. Hakim, Pemohon bahkan tukang CURANGPUN gak mau kalah pakai baca al-Quran juga. Artinya semua memohon pada Allah agar bisa menang.</div><div style="text-align: justify;">Tinggal menunggu mana yg akan dikabulkan Allah.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">02 telah mematuhi semua aturan. Baik diatur oleh negara maupun oleh agama. Dan sekarang hanya menunggu apa yg Allah putuskan tentang KEPATUHAN itu.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Nabi Musa as tdk pernah tahu kalau TONGKATNYA bisa jadi ular dan bisa membelah lautan. Dia hanya patuh pada Allah. Tatkala tongkatnya disuruh lempar dan dipukul kelautan. Hasilnya Nabi Musa as MENANG MELAWAN FIR’AUN dgn segala KEDIKDAYAANNYA.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Begitu jg kejadian demi kejadian yg terjadi di MK. Kubu 02 sudah patuh pada Allah dan hukum negara dgn pedenya memberikan argumentasi dan bukti-bukti yg SUSAH DIBANTAHKAN oleh kubu tiga serangkai KPU, BAWASLU dan kubu 01. Apalagi saksi-saksi ahli yg dimajukan oleh 02 sungguh amat sulit DIBANTAHKAN oleh kubu tiga serangkai. Yang ada saksi yg dimajukan oleh kubu tiga serangkai justru menjadi senjata makan tuannya. Seperti yang di lakukan oleh Anas01 yg membenarkan apa yg disampaikan oleh Anas02.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Agak sulit 01 menang bila melihat persidangan di MK. Hakim di MK adalah orang-orang pilihan yg diamanahkan jadi hakim. Mental para hakim itu tdk sama dgn mental para tiga serangkai itu yg bermental curang, culas, jahat yg bertopeng pembela hukum.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Sekarang mereka para pengacara tiga serangkai gak sanggup menangkis pemaparan dan argumentasi saksi ahli dari 02, mereka tiga serangkai sekarang pakai jurus MABUK ingin melaporkan saksi2 yang ada di 02 dgn tuduhan bersaksi palsu. Saksi mereka yg BERSAKSI PALSU tapi dituduh saksi 02 yg palsu. Ah itu hanya MENGALIHKAN ISU AJA KARENA UDAH MERASA BAKAL KALAH.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Para pendukung 02 BERSABARLAH sambil berdo’a. Kemenangan sudah dihadapan mata kita. Kalaupun ujian Allah masih diberikan pada 02 dgn keputusan MK 01 menang maka telah menunggu dua MAHKAMAH di depan yakni MAHKAMAH INTERNASIONAL dan MAHKAMAH ALLAH. Sebagai orang beriman pada Allah dan Yaumil Akhir harus percaya akan hal ini. Tapi ane yakin seyakin2nya di MK kita kubu 02 akan menang dgn ijin Allah SWT Penguasa Langit dan Bumi. InsyaAllah Amin.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Wallahu A’lam. (*)</div>JUNAEDIhttp://www.blogger.com/profile/12337752638782792371noreply@blogger.com0